Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, ada lima masalah umum yang dihadapi oleh industri kecil, menengah dan aneka (IKMA). Dengan demikian, kontribusi dari sektor ini ke industri pengolahan nonmigas hanya mencapai 21,53 persen pada triwulan III-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari.

"Terkait dengan gambaran umum permasalahan industri kecil dan menengah, di sini kami sampaikan bahwa yang pertama pasti keterbatasan kemampuan IKM tersebut untuk mengakses pembiayaan yang dibutuhkan, baik itu pembiayaan ataupun teknologi sampai dengan kebutuhan-kebutuhan lain," ujar Reni.

Kedua, kata Reni, kurangnya pengetahuan mengenai segmentasi dan tren pasar serta strategi pemasaran produk IKM.

Permasalahan ketiga, yaitu terbatasnya kemampuan teknologi dan produktivitas IKM untuk mencapai efisiensi skala ekonomi.

Keempat, yaitu terbatasnya kemampuan dan keahlian sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan aktivitas produksi yang efektif.

"Kemudian (masalah kelima) rendahnya regenerasi SDM untuk beberapa sektor IKM, seperti industri wastra dan kerajinan. Ini juga permasalahannya banyak sekali pelakunya yang sudah berusia lanjut dan kami khawatir kearifan lokal tersebut berhenti," ucap Reni.

"Kemudian yang menjadi tantangan juga IKM itu harus menjadi bagian inklusif dari penguatan struktur industri nasional dan berperan dalam perluasan kesempatan kerja," pungkasnya.

Untuk diketahui, industri kecil dan menengah alias IKM memiliki peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Hal itu bisa dilihat dari jumlah IKM yang mencapai 4.522.684 unit usaha atau berkontribusi sebesar 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia. 

Sektor IKM sendiri telah menyerap tenaga kerja sebanyak hampir 13.111.049 orang.

Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2025-2029 sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Upaya ini salah satunya untuk terus meningkatkan daya saing, jejaring kemitraan dan perluasan akses pasar bagi IKM agar menjadi bagian dalam rantai pasok industri besar dan sektor ekonomi lainnya.