Kapal Tanker LNG Aquarius Bocor Saat Beroperasi, PGN Pastikan Pasokan Gas Aman
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kapal tanker liquefied natural gas (LNG) Aquarius mengalami insiden kebocoran pipa steam pada Sabtu 17 April. Tekait insiden tersebut, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan PT Nusantara Regas (NR).

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan, PGN bersama NR memastikan penyaluran gas ke sektor kelistrikan tetap aman. Kata dia, upaya itu dilakukan dengan pengaturan pola operasi seluruh infrastruktur, baik pipa maupun non pipa secara optimal atas insiden yang terjadi.

"PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai Subholding Gas memberikan dukungan penuh kepada PT Nusantara Regas dalam menjaga pasokan gas bumi dari FSRU (floating storage regasification unit) Jawa Barat ke Pembangkit Listrik Muara Karang dan IP Tanjung Priok tetap aman sesuai dengan Kontrak jual beli gas bumi yang ada," dikutip dari Kontan, Senin, 19 April.

Sekadar informasi, kapal ini diketahui merupakan milik PT Hanochem Shipping yang disewa oleh PT Nusantara Regas mulai tahun 2012. Kapal Aquarius adalah kapal LNG berbendera Indonesia dan diawali oleh 100 persen crew dari Indonesia.

Adapun, LNG Carrier ini yang mengangkut LNG menuju FSRU Nusantara Regas Satu. Kapasitas angkutnya mencapai sebesar 125.000 m3.

PT Nusantara Regas juga memiliki hubungan afiliasi dengan PGN. Berdasarkan laporan keuangan tahunan PGN di tahun 2020, sebanyak 40 persen saham NR dimiliki oleh PGN.

Untuk diketahui, kapal tanker LNG Aquarius adalah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Heru Hidayat mengalami kebocoran pipa stream pada Sabtu 17 April 2021. 

Insiden LNG Aquarius bocor diketahui ketika sedang beroperasi meski dalam status sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. 

Pada Maret lalu, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri atas nama tersangka Heru Hidayat.