JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkapkan mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan program kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk mendukung pelaksanaan Makan Siang Bergizi (MBG) yang penting dalam membangun anak-anak Indonesia yang sehat dan cerdas.
"Prioritas perhatian program kerja dan anggaran KL untuk mendukung terlaksananya Makan Siang Bergizi yang penting untuk membangun anak-anak Indonesia yang sehat dan cerdas," ujarnya dalam unggahan pribadi akun Instagram resmi @smindrawati, Kamis, 23 Januari.
Sri Mulyani menjelaskan arahan tersebut diberikan pada saat Sidang Kabinet Paripurna pada 22 Januari 2025 mengenai evaluasi kinerja tiga bulan Kabinet Merah Putih. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kerja sama antar anggota Kabinet Merah Putih.
"Arahan Presiden @prabowo mengenai evaluasi kinerja 3 bulan Kabinet Merah Putih. Pentingnya menjaga kekompakan dan kerja sama Kabinet Merah Putih," ujarnya.
Selain untuk mendukung terlaksananya Makan Siang Bergizi, Sri Mulyani menambahkan aspek penting lainnya yaitu ketahanan pangan dan energi, serta pembangunan pertahanan negara yang kuat.
Sri Mulyani menambahkan pentingnya efisiensi belanja dan fokus penggunaan anggaran kementerian/lembaga dan daerah untuk mendukung prioritas nasional.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan dukungan terhadap investasi hilirisasi juga dianggap krusial untuk memperkuat perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Aturan itu langsung berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
Adapun aturan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Selain itu dalam arahan tersebut diminta untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja, Kementerian/Lembaga (K/L), APBD dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan efisiensi tersebut tertuang dalam poin instruksi kedua yaitu efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000," tulisnya dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu, 23 Januari.
Dalam aturan tersebut dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas sebesar Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Adapun efisiensi tersebut terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp256,10 triliun, dan TKD sebesar RP50,59 triliun.
Selanjutnya dalam diktum ketiga Inpres tersebut menginstruksikan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun, identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Kemudian, identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud tidak termasuk untuk Belanja pegawai dan Belanja bantuan sosial.
Kemudian, efisiensi anggaran diprioritaskan untuk belanja selain dari Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah dan Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:
Berikutnya, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Selain itu dalam diktum tersebut, menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Lalu, Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing- masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.