JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi rencana DPR yang akan memberikan izin usaha pertbangan kepada perguruan tinggi. Untuk informasi, aturan tersebuttengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI) melalui revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi menyoroti isi Pasal 51A ayat 2 butir (B) tentang pemberian prioritas kepada perguruan tinggi dengan status paling rendah Akreditasi B.
"Artinya apa? Kami melihat tidak semua Perguruan Tinggi punya kemampuan dan Prodi Pertambangan dan Geologi,: ujarnya dalam Rapat Pleno dengan Baleg, Rabu 22 Januari.
Ia melanjutkan, kalaupun perusahaan tersebut memiliki program studi Pertambangan dan Geologi, tidak semua perguru tinggi memiliki akreditasi yang baik.
Padahal, kata dia, pengelolaan tambang merupakan sebuah kegiatn hdari hulu ke hilir yang mengintegrasikan semua aspek yang ada.
"Jadi perlu diperjelas nantinya kalau menurut kami," imbuh dia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Syahrial juga mengkritisi pasal 51B tentang Ilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Ia menilai, pemberian izin kepada badan usaha swasta buklah keputusan yang tepat dan menyarankan untuk diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kenapa demikian? Diserahkan kepada swasta apalagi PMA utang juga jatuhnya ke bank nantinya. Ini pemikiran kami," tandas dia.