Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Januari.

Berdasarkan unggahan video dalam akun Instagram resmi KKP @kkpgoid yang dilihat pada Kamis, 16 Januari, para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran.

"Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin," bunyi tulisan di spanduk itu.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menjelaskan duduk perkara dalam kasus tersebut.

Doni menyebut, pihaknya telah melakukan identifikasi terkait hal tersebut. Hasilnya, ada kegiatan pengurugan ruang laut oleh pihak swasta yang tujuannya untuk membangun kawasan industri dan terminal khusus.

Adapun dasar perusahaan menjalankan aktivitas di ruang laut karena sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat.

Namun, kata Doni, dari hasil pemantauan citra satelit dalam jangka waktu 24 tahun terakhir, kawasan yang dimaksud adalah ruang laut atau wilayah perairan. Dalam hal ini Laut Jawa, sehingga dasar yang harus dimiliki adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPRL) sesuai amanah dari Undang-undang Cipta Kerja.

Selain itu, Doni bilang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019, ruang laut atau wilayah perairan yang dimanfaatkan oleh pihak swasta tersebut sebagian besar merupakan zona energi yang telah diatur secara limitatif syarat dan ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan.

Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan perusahaan dengan cara pengurugan atau reklamasi tidak termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan di zona energi, karena dapat berdampak langsung pada fungsi zona energi dan penurunan kualitas air laut.

"Atas dasar itulah, bapak menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan tim PSDKP KKP untuk mengambil langkah penegakan hukum hari ini," ucap Doni.

Dia pun menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut bukan karena viral di media sosial, melainkan prosesnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan, lanjut Doni, pada pertengahan Desember lalu, tim PSDKP KKP sudah menyurati pihak perusahaan untuk segera menghentikan kegiatan di ruang laut karena tidak memiliki izin KKPRL.

"Langkah tegas ini adalah wujud komitmen KKP sesuai arahan menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono yang ingin menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pengembangan ekonomi biru," pungkas Doni.