JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
"Pembongkaran hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin kepada ANTARA, Selasa, 11 Februari.
Doni menjelaskan bahwa pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dan urukan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
"Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan," ujar Doni.
Sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan perizinan reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sanksi ini dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 85 Tahun 2021, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.
"PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu denda administratif, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut untuk mengembalikan ekosistem serta memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga," kata Doni.
Proses pembongkaran pagar laut dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KKP menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memulihkan fungsi ruang laut agar nelayan dapat melaut dengan lebih mudah.
Sebelumnya, PSDKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025.
BACA JUGA:
Penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin PKKPRL, meskipun telah ada surat peringatan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga berencana memanggil tiga perusahaan terkait pagar laut di perairan Bekasi, termasuk PT TRPN, untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan atas ruang laut yang terlibat dalam reklamasi tanpa izin.