JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkapkan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih berlangsung, hal ini masih selaras dengan yang ditargetkan akan selesai pada 12 Januari pada 2025.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan telah melakukan diskusi dan koordinasi dalam menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
“Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak memenumbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” ujar Mahendra usai Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025, Kamis, 2 Januari.
Adapun berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.
Mahendra menyampaikan telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
“Saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan di format yang resmi. Sebenernya, dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Mahendra menyampaikan bahwa dalam peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto saat ini tidak ada kendala dan masih membutuhkan waktu proses transisi saja.
“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada ya. Ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari penanggungjawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” ujarnya.
Adapun melalu​i penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK.