Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi deflasi pada tarif tiket angkutan udara atau pesawat sebesar 1,59 persen secara bulanan (month-to-month) pada Desember 2024.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartin mengatakan, hal ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat untuk periode pembelian Natal dan Tahun Baru yang berlaku selama 16 hari di akhir 2024.

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat rerbanguntuk penerbangan 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Berdasarkan catatan BPS, dampak dari kebijakan tersebut dapat terlihat dari deflasi month to month dari komoditas tarif angkutan udara yaitu sebesar 1,59 persen dan andil deflasinya sebesar 0,01 persen di bulan desember," ujar Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Januari.

Pudji menjelaskan, berdasarkan catatan BPS umumnya terjadi inflasi kelompok transportasi di setiap momen hari besar keagamaan nasional baik pada momen Lebaran maupun Natal. Pada momen Natal di setiap bulan Desember, tingkat inflasi kelompok ini biasanya berada pada kisaran 0,45 hingga 0,62 persen.

"Selama 5 tahun terakhir umumnya Desember terjadi inflasi dan Desember 2024 kita lihat tidak terjadi inflasi," tandas Pudji.