Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan 44 kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di 16 lokasi sepanjang 2024. Adapun total BBL yang bisa diselamatkan mencapai 6,44 juta ekor atau senilai Rp849 miliar.

"Sepanjang 2024, kami berhasil menggagalkan sebanyak 44 kali di 16 lokasi dengan jumlah BBL yang terselamatkan 6,44 juta ekor BBL yang kami lepas liarkan atau senilai dengan Rp849 miliar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk dalam konferensi pers di kantor KKP, Jumat, 20 Desember.

Ipunk mengatakan, kinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya BBL.

"Prioritas pengawasan penyelundupan BBL ini sejalan dengan kebijakan dan arahan dari Bapak Presiden Prabowo untuk mengurangi penyelundupan kekayaan sumber daya yang ada di negeri kami ini," katanya.

Adapun pengawasan penyelundupan BBL tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, seperti TNI Angkatan Laut (AL), Polri, Bea Cukai, Bakamla serta operasi mandiri yang dilaksanakan oleh PSDKP KKP.

Dia menambahkan, salah satu operasi terbaru yang dilakukan adalah di Lampung. Dalam hal ini, KKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL ilegal yang disebut masuk melalui "jalur kiri".

"Terbaru, operasi mandiri kami di Lampung kemarin berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan BBL di Lampung yang merupakan pemain di jalur kiri. Ini kenapa kami sebut jalur kiri? karena di jalur kanan ini yang resmi dan membayar pajak," tuturnya.

Dia bilang, saat ini pihak berwenang masih memburu pelaku utama dari jaringan penyelundupan tersebut, dengan menggali informasi lebih lanjut melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saat ini, pelaku utama masih kami kejar terutama yang otak pelakunya. Namun, kami tegaskan di sini kami kerja sama dengan PPATK. Jadi, dari pelaku tersebut kami gali nama-nama itu dan itulah yang kami sampaikan ke PPATK," ungkap Ipunk.

Dalam operasi ini, armada kapal pengawas serta pesawat patroli digunakan untuk memberantas ilegal fishing guna melindungi sumber daya kelautan Indonesia.