JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait pemanggilan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Untuk informasi, Arifin dipanggil dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2024.
Bahlil meminta KPPU agar tidak menduga-duga dalam melakukan investigasi proyek Cisem 2. Bahlil mengatakan Kementeriannya telah melakukan pekerjaan dengan benar namun masih dieiga melakukan fraud.
"Mana ada dugaan, jangan duga-duga terus. Kita ini kerja benar diduga terus. Lama-lama suruh dari langit sana turun jadi panitia tender," ujar Bahlil kepada awak media, Kamis, 19 Desember.
Bahlil juga meminta KPPU untuk membuktikan jika memang ada fraud pada proyek CIsem 2. Hal ini dimaksudkan agar tidak membangun persepsi buruk dari masyarakat terkait proyek ini.
"Ya silakan aja KPPU kalau mau buktikan. Jangan membangun persepsi lah," sambung Bahlil.
Bahlil memastikan pihaknya di Kementerian ESDM telah bekerja dengan baik. Bahlil juga telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap proyek imi
"Kita saya udah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan main duga-duga terus. Kalau boleh KPPU-nya itu ada hasil baru ngomong. Jangan masih dalam telusuri ngomong-ngomong terus," tandas Bahlil.
Sebelumnya Arifin dipanggil KPPU pada Rabu 18 Desember dengan status sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung.
"Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur Multi Years Contract (Cisem 2). Proyek ini dibangun dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun.
Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda," tandas Deswin.