JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan banyak berpengaruh pada industri makanan dan minuman (Mamin). Sebab, PPN 12 persen tersebut hanya menyasar pada barang dan jasa dengan kategori mewah.
"Kalau untuk kenaikan (PPN 12 persen) kami sudah komunikasi dengan berbagai macam industri, insyaallah tidak banyak dampaknya," ujar Faisol saat ditemui usai Agenda Kick Off 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 18 Desember.
Faisol bilang, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan respons pemerintah atas situasi ekonomi nasional yang sedang tidak mudah. Sehingga, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan tidak melanggar peraturan-perundang-undangan melalui kenaikan pajak.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga mengerti bahwa kondisi ekonomi nasional memerlukan penguatan. Utamanya, agar industri tetap dapat berproduksi secara normal dan tidak terganggu dengan PPN 12 persen.
"Tapi saya yakin ini semua masih di dalam langkah yang sama antara industri dan pemerintah untuk bisa menjalankan keputusan undang-undang sekaligus juga menjaga perekonomian industri," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025.
"PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember.
BACA JUGA:
Airlangga bilang, kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako seperti beras, daging, telur, ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja serta asuransi dan air.
Dia menegaskan dalam menjaga daya beli masyarakat pemerintah akan tetap memberikan stimulus kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah yaitu tarif PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap dikenakan 11 persen.
Sementara, barang-barang pokok yang akan dikenakan tarif ppn sebesar 11 persen, yakni minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.