Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap beras premium tidak akan membuat harga beras tersebut melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pernyataan Mendag Budi tersebut menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan apakah PPN 12 persen dapat membuat harga beras premium melambung di atas HET.

“Enggak, enggak, enggak (mengerek harga di atas HET),” katanya kepada wartawan di Kampung Jaya, Warung Bangkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 18 Desember.

Meski begitu, Budi juga memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat lainnya dibebaskan dari PPN. Termasuk beras yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat.

“Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan (PPN),” ucapnya.

“Saya kira enggak (akan mengerek harga di atas HET), yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan (beras) yang premium,” sambungnya.

Sekadar informasi, beras premium menjadi salah satu bahan pangan yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag), HET beras premium yang ditetapkan sebar Rp14.900 per kilogram (kg). Harga tersebut untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET yang berlaku adalah Rp15.400 per kg.

Sedangkan, HET beras premium yang berlaku untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp15.800 per kg.