Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat bangunan gedung hijau (BGH) mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

"Adanya perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat BGH menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju dan berkembang serta mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perumahan, Senin, 7 Oktober.

Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan serta kualitas sanitasi di area bangunan.

"Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air serta sumber daya lainnya," katanya.

Iwan menambahkan, sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah.

Namun demikian, kesiapan stakeholders untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan yang merupakan aspek penting dalam menciptakan kesuksesan penerapan green building untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sertifikasi bangunan hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Dia juga mengingatkan bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan gedung hijau menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan ramah lingkungan.

Bangunan gedung hijau bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah komitmen untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kami bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia. Sertifikasi bangunan gedung hijau sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia," ucap Iwan.

Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya bisa menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

"Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan atas upaya kami dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial. Bangunan ramah lingkungan cenderung memiliki efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional lebih rendah serta memberikan kenyamanan lebih bagi penghuninya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyerahkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Adanya sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan hunian dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Perumahan Mulia Gading Kencana menjadi contoh bahwa rumah sederhana subsidi juga bisa berkualitas tinggi dan green housing itu tidak mahal.