Bagikan:

JAKARTA - Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK memberikan legitimasi dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi.

Izin usaha tersebut berguna sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024 memberikan izin usaha sebagai Penasihat Investasi kepada seorang investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal yaitu Rivan Kurniawan.

“Saya berharap dengan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK bisa membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka.” kata Rivan Kurniawan.

Izin usaha Penasihat Investasi dari OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2016.

Hal ini sekaligus menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member.

Termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para investor.

Izin Usaha Penasihat Investasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi dan keahlian pada bidang investasi saham.

Namun juga menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.

Dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan, dia memiliki wewenang resmi untuk dapat memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang juga terperinci.

Investor juga akan mendapatkan bimbingan dan advisory service secara langsung dari Rivan Kurniawan, serta portfolio investor juga akan dimonitor secara langsung agar portfolio investasi dapat memberikan return yang optimal.

Rivan Kurniawan menambahkan, penyusunan portfolio menggunakan pendekatan Value Investing, dengan mengutamakan pada Analisa Fundamental Perusahaan, Nilai Intrinsik, dan Potensi Pertumbuhan Perusahaan ke depan.

Rivan Kurniawan juga mengkombinasikan pendekatan Top Down dan Bottom Up Approach dalam menjalankan strategi investasinya.

Pendekatan Top Down untuk mengidentifikasi sektor yang potensial, sehingga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Sedangkan Pendekatan Bottom Up untuk mengidentifikasi Perusahaan yang dapat memberi peluang investasi.