Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 21 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) daerah menolak musyawarah nasional luar biasa atau munaslub untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi ketua.

Penolakan datang dari Kadin Bengkulu, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya. 

"Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," demikian bunyi pernyataan resmi Kadin pada Sabtu, 14 September.

Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengatakan, jajarannya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad sampai 2026. Muhalim juga menekankan AD/ART Kadin tidak mengenal istilah munaslub atau pergantian antarwaktu.

Menurut Muhalim, munaslub cuma boleh digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan organisasi. Dia menekankan, hal itu juga bisa diselenggarakan setelah ketua Kadin tak mengindahkan dua kali peringatan tertulis.

Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang juga menyebut gerakan munaslub tidak sah dan tak sesuai AD/ART.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi (bisa) merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," ucapnya.

Adapun Ketua Umum (Ketum) Arsjad Rasjid sempat melepas jabatannya pada gelaran Pilpres 2024. Saat itu, dirinya ditunjuk sebagai ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Organisasi pengusaha itu lantas dipimpin oleh Plt Harian Ketum Kadin Yukki Nugrahawan Hanafi. Kemudian, Arsjad kembali mengambil alih jabatannya usai Ganjar-Mahfud kalah di Pilpres 2024.

Sementara itu, Ketum Kadin Maluku Utara Umar Lessy menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad meskipun sempat melepas jabatan beberapa waktu lalu.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh ketua umum Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa," tutur Umar.

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya, bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," sambungnya.

Diketahui, Arsjad masih punya kewajiban menjadi Ketum Kadin hingga 2026. Ini merupakan keputusan saat ia terpilih secara aklamasi pada 2021.