Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang akan dilakukan mulai tanggal 1 September 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan regulasi yang merupakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tersebut masih diselesaikan.

"Kita lagi menyelesaikan regulasinya. Nanti diumumin lah persisnya," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 23 Agustus.

Dadan menegaskan, yang akan dilakukan pemerintah bukan berupa pembatasan melainkan penyaluran BBM tepat sasaran sesuai dengan peruntukan Pertalite.

Hal ini sama seperti penyataan Dadan sehari sebelumnya yang menyatakan regulasi penyaluran BBM tpat sasaran ini bisa terbit tiga pekan lagi.

Dadan juga tidak menyampaikan lebih lanjut terkait detail progres pembahasan regulasi tersebut.

"Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai," katanya kepada, Kamis 22 Agustus.

Untuk informasi, dalam draf aturan sebelumnya kriteria pembatasan yang diusulkan berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cc dan untuk motor di bawah 250 cc.

"Ya kita hasilnya dari rapat Menko (Perekonomian) ya, semua tidak ada yang berubah di situ," pungkas Dadan.