Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menemukan sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran ketentuan dari 8.096 kendaraan yang diperiksa.

Temuan tersebut didapat dari pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Ditjen Hubdat terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan bahwa jumlah angkutan barang yang melakukan pelanggaran ketentuan ini 53,66 persen dari total kendaraan yang diperiksa.

“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Agustus.

Risyapudin mengatakan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen,” jelas Risyapudin.

Dia mengatakan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, dia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain:

1. PT Indomarco Pristama

2. PT Erasakti Wiraforestama

3. PT Adi Sarana Armada

4. PT Seino Indomobil

5. PT Serasi Autoraya

6. PT Siba Surya

7. PT Bali Indoraya

8. CV. teman Setia

9. PT. Batavia P Trans, Tbk

10. CV Star Medan Jaya

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :

1. Kosongan

2. Sembako

3. Bahan Bangunan

4. Hasil Alam

5. Furniture

6. Hewan Ternak

7. Cairan

8. CPO

9. Alat Kesehatan

10. Sampah

Risyapudin mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI.