Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyepakati untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut tertuang melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dan Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Kamis 22 Agustus.

Jisman dalam sambutannya menegaskan, dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman antara Ditjen Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kerja sama pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan yang diharapkan mendukung pelaksanaan kebijakan ketenagalistrikan di Provinsi DKI Jakarta.

"Kerja sama ini diharap mendorong terselenggaranya pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, khususnya yang mendukung program-program penerapan keselamatan ketenagalistrikan di Provinsi DKI Jakarta," ujar Jisman, Kamis, 22 Agustus.

Dalam kesempatan itu, Joko Agus Setyono juga menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran akibat listrik yang sering terjadi di DKI Jakarta.

Joko menuturkan manfaat dari sinergi ini juga untuk mendukung kota Jakarta sebagai kota global yang membutuhkan infrastruktur listrik yang canggih dan andal untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Pengawasan dan pembinaan ketenagalistrikan diharap dapat memastikan bahwa infrastuktur energi kota berfungsi secara efisien, memenuhi standar keselamatan, mendukung inisiatif energi terbarukan serta memastikan sistem ketenagalistrikan dapat memenuhi tuntutan kota yang terus berkembang pesat.

"Manfaat dari sinergi ini yakni untuk koordinasi lebih baik, peningkatan kualitas layanan, pengawasan yang lebih ketat, peningkatan keamanan energi serta dukungan terhadap infrastuktur energi," ujar Joko.

Dikatakan Joko, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat concern terhadap keselamatan ketenagalistrikan untuk menghindari terjadinya bencana seperti kebakaran akibat konsleting listrik maupun orang meninggal karena tersengat listrik di fasilitas umum.

Seperti diketahui, ruang lingkup dalam nota kesepakatan ini meliputi pembinaan, pengawasan dan penertiban, pertukaran data dan informasi, pemberian dukungan terhadap penyelesaian permasalahan dalam usaha ketenagalistrikan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang usaha ketenagalistrikan.