Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan ekonomi sirkular sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan industri plastik yang berkelanjutan sedang disiapkan pemerintah.

Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto mengatakan, langkah itu bertujuan salah satunya untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku plastik serta mengurangi limbah plastik.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa fasilitas, antara lain pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri plastik yang menggunakan bahan daur ulang serta industri daur ulang plastik itu sendiri.

Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dengan bobot persentase yang disesuaikan dengan kedalaman penerapan ekonomi sirkular, mirip dengan sistem pembobotan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Selain itu, ia menyebut pemerintah mendorong akses pasar bagi produk-produk hijau melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produk yang memenuhi standar sertifikasi industri hijau akan diprioritaskan, memberikan insentif tambahan bagi perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

Kemudahan pembiayaan juga menjadi fokus kebijakan ini, di mana industri plastik dan industri daur ulang plastik yang telah memperoleh sertifikat industri hijau akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah.

“Program pemerintah ke depan akan fokus pada penerapan ekonomi sirkular dengan mendaur ulang bahan plastik yang sudah tidak terpakai,” ujar Eko mengutip Antara.

Mengutip data Asosiasi Daur Ulang Indonesia, populasi industri daur ulang plastik di Indonesia pada 2023 berjumlah sekitar 241 industri dengan nilai investasi mencapai Rp20 trilliun dan kemampuan produksi sebesar 2,54 juta ton per tahun.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SISPN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total timbulan sampah pada 2023 di 317 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 35,2 juta ton. Sebanyak 63,11 persen sampah tersebut sudah terkelola, dan sisanya 36,88 persen atau sekitar 13 juta ton sampah belum terkelola.