JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan dirampungkan sebelum pemerintahan baru.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality,” ujar Luhut kepada awak media saat ditemui di JCC, Rabu, 14 Agustus.
Menurutnya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang juga ingin memperbaiki kualitas udara di RI dengan meghadirkan BBM ramah lingkungan yang rendah sulfur.
Luhut bilang pihaknya akan melakukan rapat terkait suntik mati PLTU Suralaya yang dianggap telah menyumbang polusi udara selama 40 tahun. Selain itu, pemerintah juga akan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicles (EV) secara bertahap
Dalam waktu dekat, kata Luhut, pemerintah juga akan mendatangkan 5.000 bus listrik yang akan menggantikan bus berbahan bakar BBM fosil yang saat ini masih mengaspal.
BACA JUGA:
“Itu tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab kita ramai-ramai,” ujar Luhut.
Sebelumnya diberitakan draf revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar subsidi kini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo.
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di Eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri (ESDM) sudah selesai, di Menko (Perekonomian, sekarang lagi Bapak Presiden," ujar Dadan kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 26 Juli.