JAKARTA - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) resmi menjadi bagian dari konsorsium pengelola Pelabuhan Patimban, Jawa Barat. Perusahaan pertambangan ini berharap dapat meningkatkan kinerja dari diversifikasi usaha ini.
Corporate Secretary Indika Energy Adi Pramono mengatakan, pada 17 Maret 2021, telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI).
"PPI adalah konsorsium bersama antara PT CT Corp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services (ILSS), selaku anak perusahaan terkendali Perseroan, PT U Connectivity Services dan PT Terminal Petikemas Surabaya, sebagai konsorsium pelaksana Hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban di Jawa Barat pada 29 Desember 2020 lalu," ujar Adi Pramono dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 24 Maret.
Setelah perjanjian KPBU ini berlaku efektif, maka PPI secara resmi menjadi operator yang akan mengelola Pelabuhan Patimban dan diharapkan dapat memberi pelayanan prima serta mampu mengelola pelabuhan seefisien mungkin dan berkontribusi mengurangi biaya logistik nasional secara signifikan.
"Keikutsertaan ILSS sebagai anggota Konsorsium Patimban ini merupakan salah satu strategi diversifikasi yang dilakukan oleh grup perseroan dan, secara khususnya, untuk meningkatkan kinerja ILSS," imbuh Adi Pramono.
BACA JUGA:
Adapun Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya) yang telah membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Patimban Internasional sebagai BUP Pelaksana Proyek KPBU sekaligus sebagai Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat.
Sebagai informasi, PT CTCorp Infrastruktur adalah milik konglomerat Chairul Tanjung, orang terkaya nomor 9 di Indonesia. Adapun Indika Logistic adalah milik dari konglomerat Agus Lasmono Sudwikatmono, orang terkaya nomor 69 di Tanah Air.
Adapun lingkup Perjanjian KPBU adalah penyediaan suprastruktur di Pelabuhan Patimban untuk kapasitas terminal petikemas sebesar 3,75 Juta TEUs dan kapasitas terminal kendaraan sebesar 600.000 CBUs dengan jangka waktu kerja sama selama 40 tahun.