Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga saat ini telah melakukan pemblikiran terhadap lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, atas permintaan OJK, perbankan secara aktif melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kemenkominfo.

"OJK juga minta perbankan menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yaang sama," ujarnya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 5 Agustus.

Dian mengatakan, saat ini OJK secara masig terus melaukan kampanye dengan melibatkan 25 kantor cabang di seluruh Indonesia serta melibatkan seluruh perbankan termasuk BPR dan semua sektor jasa keuangan lain untuk melakukan edukasi dan sekaligus pemberantasan terhadap judi online.

"Sama-sama kita tahu bahwa judol bisa membahayakan kehidupan perekonomian dan kehidupan moral rakyat secara keseluruhan," imbuh Dian.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakanpihaknya juga meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening yang terindikasi terlibat judol.

Dengan CIF, kata Mahendra, pemilik rekening dengan nama yang sama akan dianalisis aktivitas keuangannya.

"Dan dalam pelaksaaannya dilakukan enhance due deligent sehingga apabila hal tadi juga terlihat merupakan bukti bahwa secara keseluruhan pemilik rekening sama dan pelaksanaan dalam transaksinya juga diindikasikan memiliki pola yang sama untuk penggunaan ilegal untuk dihentikan akses secara keseluruhan," beber Mahendra.

Setelah dilakukan indikasi, kata dia, pihaknya kemudian memerintahkan perbankan untuk memasukkan nama pemilik rekening dalam daftar hitam.