Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengenakan pungutan cukai terhadap makanan olahan siap saji lantaran masih akan menunggu kajian lebih mendalam.

"Jadi kalau untuk itu (pungutan cukai makanan olahan) kita belum. Tentunya nanti kan regulasi baru dibuat," kata Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rabu, 31 Juli.

Askolani menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian yang lengkap terkait hal tersebut dan belum mengtahui persis akan seperti apa implementasi untuk olahan pangan yang bisa dikenai cukai.

"Belum tahu, belum tahu persisnya. Itu kan baru ditulis yah, nanti implementasinya kita tunggu Kemenkes. Yang punya PP itu leadnya Kemenenkes jadi sabar ya," jelasnya.

Askolani menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Kementerian Kesehatan untuk membuat kajian pengenaan pungutan cukai makanan siap saji.

"Dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, tentunya nanti teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) akan buat kajian lengkapnya," jelasnya.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024.

"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," dikutip dalam Pasal 194 ayat (1) aturan tersebut, Selasa, 30 Juli.

Selain itu merujuk pasal 194 dalam beleid tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4).

Adapun aturan ini menjelaskan yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara yang dimaksud pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.