Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Re menyatakan bahwa reasuransi memegang peranan penting dalam stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi Indonesia.

Menurut Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu, reasuransi menjadi ‘bahan bakar’ yang memastikan industri asuransi dapat terus memberikan perlindungan dan ketenangan pikiran bagi individu dan bisnis.

“Pada dasarnya, reasuransi adalah ‘bahan bakar’ untuk industri asuransi, memastikan bahwa mereka dapat terus menawarkan perlindungan dan ketenangan bagi individu dan bisnis, terlepas seberapa besar risiko yang dihadapi,” kata Benny mengutip Antara.

Benny menekankan bahwa tujuan fundamental dari reasuransi adalah untuk mengurangi dan mendistribusikan risiko dari perusahaan asuransi.

Reasuransi akan mengelola risiko untuk mempertahankan, mendiversifikasi, dan mendistribusikan risiko guna mengurangi dampak dan mencegah kerugian finansial yang besar.

Dengan mengalihkan tanggung jawab finansial kepada perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi dapat memastikan stabilitas keuangan dan kemampuan membayar klaim.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun perusahaan asuransi itu sendiri terhadap kehadiran perusahaan reasuransi.

“Kesadaran publik tentang industri asuransi masih rendah, terutama karena hilangnya kepercayaan akibat kasus-kasus kegagalan asuransi yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, beberapa kasus kegagalan pembayaran di perusahaan asuransi seringkali disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menerapkan tata kelola yang baik.

Kegagalan ini juga disebabkan oleh manajemen perusahaan asuransi yang tidak menerapkan tata kelola yang baik serta produk asuransi yang melanggar aturan dan regulasi.

Menurut Benny, jika perusahaan mengambil lebih banyak risiko daripada yang bisa mereka bayar dalam klaim, maka mereka akan mengalami kerugian total.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi membeli reasuransi untuk memastikan mereka memiliki modal yang cukup untuk membayar klaim.

​​​​​​​Menyadari kapasitas di industri asuransi, ​​​​​​​OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah menetapkan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Hal ini mencerminkan upaya regulator untuk memperkuat basis keuangan sektor asuransi dan reasuransi di Indonesia,” terangnya.

Namun, beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi menganggap bahwa peraturan ini cukup menantang untuk dipenuhi. Pasalnya, industri asuransi ini beroperasi di bawah tekanan ketidakpastian ekonomi yang terus meningkat.

Oleh karena itu, Benny berharap para regulator untuk memahami bagaimana perubahan peraturan mempengaruhi industri.

Dia menambahkan, kolaborasi antara perusahaan asuransi, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan masa depan yang berpusat pada pelanggan dan teknologi.

Saat ini, perusahaan asuransi dituntut untuk terus beradaptasi dengan menavigasi dampak kecerdasan buatan (AI), ESG, dan perubahan iklim untuk memberikan cakupan yang tepat bagi pelanggan.

Kata"Transformasi juga dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang menjanjikan. Untuk meningkatkan kinerja, pertumbuhan bisnis, memberikan layanan terbaik bagi pelanggan, dan memperkuat ketangguhan dan keberlanjutan, kami membuka ruang diskusi mengenai penciptaan ketahanan dan keberlanjutan di industri asuransi melalui transformasi," kata Benny.