Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan terkait kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Adapun, pengumuman tersebut akan diumumkan oleh Presiden RI dalam Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

"Nanti ditunggu tanggal 16 Agustus. Kita tunggu saja," ujarnya kepada awak media usai Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, Senin, 22 Juli.

Namun, Isa belum dapat membeberkan berapa persen kenaikannya. Namun, penyesuaian gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja maupun memberikan insentif dalam bentuk lain.

“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” katanya.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Adapun, arah kebijakan fiskal daerah tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai sebagai berikut. Pertama, melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, dan iuran pensiun dan JKN.

Kedua, menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025, pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Adapun, kebijakan belanja pegawai juga akan memperhitungkan kebutuhan pegawai baru dengan menerapkan kebijakan zero growth untuk pegawai non tenaga pendidikan dan non tenaga kesehatan serta mendorong pemerataan tenaga pendidikan dan kesehatan.