JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan program makan bergizi dan kemandirian pangan yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dapat meningkatkan permintaan atau demand ke para pelaku industri plastik.
“Kalau jalan, ya, programnya Prabowo, demand (permintaan plastik) akan naik. Satu adalah program kemandirian pangan, kemudian makan bergizi,” ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Inaplas Budi Susanto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 18 Juli.
Budi mengatakan bahwa program tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi industri plastik dalam negeri yang kekurangan demand atau permintaan.
Ia mencontohkan, untuk program kemandirian pangan, pihak asosiasi menanam cabai menggunakan polybag atau plastik hitam dengan lubang-lubang sebagai sirkulasi tanaman. Polybag ini digunakan untuk menjadi wadah pengganti pot dalam menanam tanaman.
“Itu sudah kita lakukan inovasi,” ucap dia.
Terkait dengan program makan bergizi, Budi sempat menyinggung bahwasanya makanan dan minuman merupakan industri turunan dari industri plastik. Terlebih, untuk makanan olahan.
“Makanan olahan itu pasti membutuhkan plastik,” kata Budi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Inaplas untuk menghadapi penurunan permintaan oleh pelaku industri plastik dalam negeri.
Penurunan permintaan tersebut diakibatkan oleh banjir impor produk plastik yang berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan, dan Timur Tengah.
Banjir produk impor tersebut disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, Budi menilai industri plastik akan semakin terpuruk.
BACA JUGA:
Ia khawatir keterpurukan tersebut mengakibatkan industri bahan baku plastik akan tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan.
“Sebesar 3 juta tenaga kerja akan kehilangan lapangan kerja,” kata Budi.
Oleh karena itu, ia berharap Permendag 8/2024 dapat segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus kembali diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain,” ucapnya.