JAKARTA - Pupuk Indonesia menyiapkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap kios atau distributor nakal yang melakukan pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tidak sesuai ketentuan.
Sales Manajer Jawa Barat & Banten PT Pupuk Indonesia Saroyo Utomo Winarno, di Karawang, Jawa Barat, Senin 8 Juli, mengatakan bahwa ada ketentuan bagi distributor dan kios pupuk dalam melakukan penjualan atau pendistribusian pupuk subsidi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya melarang keras pengecer atau kios menjual pupuk subsidi kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Penebusan pupuk bersubsidi juga hanya bisa dilakukan di kios resmi, untuk mencegah pupuk bersubsidi dijual di luar ketentuan dan peruntukkannya," kata Saroyo, dikutip dari Antara, Selasa 9 Juli.
Atas hal tersebut, ia mengimbau agar seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.
Tertib administrasi berarti menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi dan menyalurkannya kepada petani yang berhak atau yang terdaftar dalam e-RDKK.
"Jika melanggar ketentuan itu, kami tidak segan memberikan sanksi bahkan memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang melanggar," katanya.
BACA JUGA:
Menurut dia, saat ini para petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi di Karawang bisa segera menebus jatah alokasi pupuk bersubsidinya.
Sementara hingga saat ini, berdasarkan pendataan, realisasi penebusan pupuk subsidi di Karawang sudah mencapai 36.308 ton atau 42 persen dari alokasi tahun 2024 sebesar 86.720 ton.
Untuk jumlah petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK yang melakukan penebusan sebanyak 55.886 petani atau 65 persen dari Jumlah petani terdaftar tahun 2024 sebanyak 85.362 petani.