Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan perbaikan terhadap fasilitas terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia. Tercatat, 38 terminal sudah direvitalisasi sejak 2019 hingga 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nurdin menjelaskan bahwa terminal penumpang tipe A yang saat ini dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sebagian besar merupakan hasil penyerahan aset dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, dia bilang total terminal penumpang Tipe A yang ada di Indonesia mencapai 128 terminal. Sebanyak 112 terminal sudah diserahkan ke kementerian perhubungan melalui Ditjen Hubdat, 7 terminal di bawah kewenangan BPTJ, 2 terminal di bawah Dishub Khusus Ibu Kota dan 7 terminal masih belum diserahkan.

“Total jumlah terminal yang sudah direvitalisasi saat ini berjumlah 38 terminal,” katanya dalam saat rapat dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 4 Juli.

Pada 2019, kata dia, revitalisasi dilakukan terhadap satu terminal. Lalu, di tahun 2020 sebanyak lima terminal. Kemudian, di 2021 sebanyak enam terminal berhasil direvitalisasi. Di 2022 jumlah terminal yang direvitalisasi sebanyak 12 terminal, dan di tahun 2023 sebanyak 13 terminal.

“Dampak yang diberikan dari kegiatan revitalisasi yaitu perbaikan fasilitas di terminal. Kondisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat berpergian menggunakan transportasi massal dari terminal. Perlahan namun pasti peningkatan jumlah kunjungan masyarakat di terminal sudah mulai terlihat sejak adanya kegiatan revitalisasi,” jelasnya.

Untuk jumlah kendaraan, sambung dia, sebelum dilakukan revitalisasi tercatat 3.060.584. Setelah dilakukam revitalisasi terdapat peningkatan, jumlah kendaraan tercatat 3.250.741.

Sedangkan untuk pengunjung, setelah dilakukan revitalisasi tercatat ada 31.323.715 orang dari sebelumnya 28.363.632 orang.

“Kegiatan revitalisasi terminal memerlukan dukungan dari seluruh unsur penyelenggara dan operator angkutan yang berada di terminal untuk tetap menjaga dan menjamin standar pelayanan minimum yang harus diberikan bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.