Bagikan:

JAKARTA - PT Jababeka Tbk (KIJA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui Setyono Djuandi Darmono (SD Darmono) yang merupakan pendiri (founder) Jababeka (yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama) kembali memimpin sebagai direktur utama.

Dalam kesempatan ini, Darmono menyampaikan bahwa posisi keuangan perseroan relatif sehat, yang mana jumlah ekuitas adalah senilai Rp6,9 triliun atau jauh di atas jumlah pinjaman yang kurang lebih senilai Rp4,4 triliun.

“Namun, dengan melihat situasi ekonomi saat ini dan ke depan jumlah utang tersebut masih membebani perusahaan jika tidak diimbangi dengan penjualan yang cukup dari land bank (nilai buku) sekitar Rp7,6 triliun, padahal nilai pasar berkisar Rp21,6 triliun,” ujar Darmono mengutip Antara.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia menjelaskan dibutuhkan langkah strategis, di antaranya meningkatkan modal dasar untuk memberikan kesiapan bagi perseroan apabila pada masa mendatang akan melakukan rencana right issue, sehingga modal dasar telah mencukupi.

“Tujuan rencana right issue di masa mendatang adalah untuk mengurangi jumlah utang,” ujar Darmono.

Kemudian perseroan perlu meningkatkan kinerja melalui penjualan aset-aset yang tidak segera memberikan hasil (yield). Lalu, mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan dan melakukan efisiensi dengan pengendalian yang desentralisasi akan segera dilakukan agar tercipta suatu sinergi di Jababeka.

Kemudian, menjual entitas anak yang tidak sesuai harapan, sehingga diharapkan perseroan akan menjadi lebih sehat dan mampu memberikan dividen dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Setelah RUPST, saat ini susunan dewan komisaris dan dewan direksi perseroan saat ini, yaitu :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Suhardi Alius

Komisaris : Gan Michael

Komisaris/Komisaris Independen : Basuri Tjahaja Purnama

Dewan Direksi :

Direktur Utama : Setyono Djuandi Darmono

​​​​​​​Wakil Direktur Utama : Budianto Liman

Direktur : Tjahjadi Rahardja

​​​​​​​Direktur : Hyanto Wihadhi

​​​​​​​

Di sisi lain, untuk mata acara kelima dan keenam rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga RUPST kedua akan dilaksanakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari.