Bagikan:

JAKARTA - Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III meminta pemerintah untuk membatasi impor gula konsumsi. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan usaha petani tebu di dalam negeri.

Direktur Utama PTPN III Mohammd Abdul Ghani mengatakan jika impor tidak dibatas dan gula impor masuk gila-gilaan ke dalam negeri, maka usaha petani tebu di dalam negeri akan mati.

“Kalau gula impor masuk gila-gilaan, kami mati dan petani tidak bisa memperbaiki agronominya,” katanya dalam rpaat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa, 25 Juni.

Saat ini, sambung Ghani, produktivitas petani 4 hingga 5 ton per tahunnya. Dengan produksi 5 ton tersebut, harga pokok produksi (HPP) gula sebesar Rp9.700 per kilogram (kg). Angka tersebut sudah dipotong bagi hasil dan biaya olah.

Karena itu, kata Ghani, PTPN III menargetkan produktivitas petani bisa meningkat mencapai 8 ton per tahun. Dengan begitu, HPP gula akan berada di level Rp6.300 per kg dan bisa bersaing dengan gula impor.

“Kalau 8 ton, beban pokok petani HPP-nya cuma Rp6.300. Artinya kalau Rp6.300 petani mungkin tidak perlu dibeli sekarang Rp14.500 kemahalan. Tentu kalau kemahalan kasih kasihan konsumen,” tuturnya.

Saat produktivitas petani mencapai 8 ton pertahun, sambung Ghani, harga pembelian yang ideal adalah Rp12.000 per kg. Dengan begitu, petani maupun konsumen sama-sama diuntungkan.

Ghani pun meminta Komisi VI DPR untuk melindungi PTPN maupun petani tebu di dalam negeri dari serbuan gula impor, seiring dengan upaya peningkatan produktivitas gula di dalam negeri.

“Kami ingin meminta dukungan Komisi VI DPR sebelum produksi produktivitas petani mencapai 8 ton, tolong kami dilindungi jangan masuk gula impor,” katanya.