Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa aplikasi SPRINT bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK.

“Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” ujar Hasan, dikutip Jumat 21 Juni.

Dengan SPRINT, Hasan berharap proses perizinan bagi penyelenggara ITSK dapat dimonitor dengan baik dan dilaksanakan secara lebih cepat, mudah, serta efisien. Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD.

Hasan menyebut penyelenggara ITSK dengan model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, memberikan tanggapannya mengenai peluncuran aplikasi SPRINT.

“Peluncuran aplikasi SPRINT oleh OJK merupakan langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kepercayaan bagi para pelaku industri bahwa inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten,” ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa dengan adanya aplikasi SPRINT, penyelenggara ITSK dan aset kripto akan mendapatkan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.

"Langkah OJK ini menunjukkan bahwa regulator kita proaktif dalam mendukung dan mengatur industri yang berkembang pesat. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan," jelas Oscar.

Oscar juga berharap bahwa kerja sama antara pelaku industri dan OJK akan terus terjalin dengan baik.

"Kami berharap bisa terus bekerja sama dengan OJK untuk memastikan bahwa industri ini bertumbuh dan memberikan manfaat bagi ekonomi Indonesia," tuturnya.

Semakin terbukanya langkah positif yang dilakukan oleh OJK, membuat INDODAX secara konsisten berupaya melakukan inovasi dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna. INDODAX juga siap membersamai regulator untuk melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat dengan memberikan pengetahuan aset dan industri kripto kepada para pengguna melalui INDODAX academy secara gratis melalui website, YouTube, dan platform social media lainnya diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aset kripto dari nol hingga mahir.