Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, volume ekspor komoditas tuna ke Uni Eropa mengalami kenaikan dibandingkan komoditas lainnya, yakni udang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud mengatakan, volume ekspor tuna meningkat sebesar 17,4 persen, sementara nilai ekspornya naik 4,3 persen (yoy).

"Apabila kami lihat data BPS per Mei 2024, itu ada peningkatan cukup tajam (komoditas tuna) dibandingkan yang lain. Untuk tuna meningkat 4,3 persen dan volume cukup tinggi, yaitu 17,4 persen. Udang ada sedikit penurunan untuk Mei secara yoy," ujar Machmud dalam Konferensi Pers: Memicu Hulu Hilir Bisnis Perikanan Tuna Indonesia di Jakarta, Kamis, 20 Juni.

Machmud mengatakan, tingginya jumlah volume dibandingkan nilai ekspor dikarenakan adanya penurunan harga perikanan dunia, baik di komoditas udang, tuna hingga rumput laut.

"Mungkin karena kondisi ekonomi saat ini dan biaya logistik yang tinggi, itu menahan supaya harga di tingkat konsumen baik. Sehingga, harga-harga diturunkan," katanya.

Di samping itu, Machmud mengatakan ada sebanyak 374,69 juta ton tuna tongkol cakalang (TTC) berhasil diekspor ke Eropa tahun ini.

Volume itu meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebanyak 359 juta ton.

Adapun jenis tuna yang paling banyak diekspor ke Uni Eropa, yakni tuna sirip kuning (yellowfin). Sementara negara tujuan ekspor terbesarnya adalah ke Italia dan Spanyol.

"Kami juga cukup heran karena ekspor yang meningkat cukup tajam ke Uni Eropa, seperti Italia dan Spanyol. Dominasi tuna yellowfin, nomor satu di dunia baik fillet maupun utuh," tuturnya.

Meski begitu, Machmud tak menampik masih adanya kendala yang dihadapi RI untuk mengekspor tuna ke Uni Eropa, yakni soal sertifikasi ketertelusuran (traceability) yang diterapkan oleh Uni Eropa.

Oleh karena itu, saat ini KKP tengah mengatur tata kelola yang baik untuk komoditas hasil kelautan dan perikanan, baik dari hulu hingga ke hilir dengan cara menerapkan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Terkait empat persyaratan ekspor itu harus terpenuhi. Uni Eropa ada sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI), termasuk dalam traceability sustainability dan tentang mutu juga. Maka dengan PIT itu adalah upaya kami memenuhi kriteria quality, traceability, sustainability dan safety," imbuhnya.