Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni mengatakan, bentuk pemberian insentif tambahan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus untuk warga yang terdampak proyek IKN tergantung dengan kompleksitas permasalahan.

Pria yang kerap disapa Antoni itu menjelaskan, pihaknya tidak bisa menggeneralisasi permasalahan di setiap area warga yang terdampak oleh proyek ibu kota baru.

"Yang jelas ada yg direlokasi, ya. akan dibangunkan apakah rumah tapak atau rusun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuh atau diganti perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alas haknya," ujar Antoni saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni.

Namun, dia juga memastikan pembangunan IKN akan tetap berorientasi pada rakyat dan bersifat ganti untung, bukan ganti rugi.

Hal ini sebagaimana yang diarahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya.

"Pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karena itu, apa pun yang terjadi di lapangan harus berorientasi kepada rakyat," katanya.

Diketahui, lahan seluas 2.806 hektare (ha) di IKN masih bermasalah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, pihak Otorita IKN telah menyediakan beberapa skema untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mulai dari relokasi, penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) hingga uang ganti rugi.

"Masih ada 2.086 ha yang masih dinyatakan belum clean and clear. Ya, intinya jangan sampai ada masyarakat yang masih menduduki. Kemudian, belum ditangani dengan baik sesuai aturan ibaratnya dihantam saja. Tidak boleh seperti itu. Intinya OIKN akan segera menuntaskan ini karena uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat atau ada skema PDSK itu semacam uang kerohiman," ujar AHY dalam media gathering di kantornya, Jumat, 7 Juni.

Dia menekankan, terkait penggantian rugi itu nantinya akan dilakukan dan dikelola oleh OIKN.