Bagikan:

JAKARTA - Harga beras baik medium maupun premium di tingkat pedagang eceran mengalami kenaikan secara rerata nasional pada Senin pertama bulan Juni ini. Padahal sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang relaksasi HET beras.

Mengacu pada Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin, 3 Juni, beras medium tercatat sebesar Rp13.430 per kilogram (kg). Naik sebesar Rp20 perak atau 0,15 persen secara rata-rata nasional.

Harga tertinggi untuk beras medium ada di Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp16.000 per kg. Sementara harga terendah berada di Sumatera Selatan sebesar Rp12.100 per kg.

Tak hanya beras medium, kenaikan juga terjadi untuk beras premium. Tercatat harga di tingkat pedagang ecaran secara rata-rata nasional adalah Rp15.490 per kg, naik Rp30 perak atau 0,19 persen.

Harga tertinggi untuk beras premium ada di Provinsi Papua Tengah sebesar Rp18.710 per kg. Sementara harga terendah berada di Sumatera Selatan sebesar Rp13.890 per kg.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan perpanjangan relaksasi HET beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu, 2 Juni.

Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi menaikkan HET beras premium yang sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. Sementara, HET beras premium di wilayah tersebut ditetapkan Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya Rp10.900 per kg.

Angka yang sama ditetapkan untuk HET beras premium dan juga beras medium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET naik sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk HET beras medium di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan Rp13.100 per kg. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp11.500 per kg.

HET beras premium dan medium tersebut ditetapkan juga untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.

Sedangkan di wilayah Maluku dan Papua pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kg. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp14.800 per kg. Sementara HET beras medium di wilayah tersebut juga naik dari Rp11.800 menjadi Rp13.500 per kg.