Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah mengkaji ulang besaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar. Asal tahu saja, besaran subsidi yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar Rp1.000 per liter.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengatakan, besaran subsidi itu sudah tak sesuai dengan harga keekonomian Solar saat ini.

Dikatakan Riva, Pertamina masih harus menanggung nilai kompensasi sebesar Rp5.000 per liter sebelum dibayar oleh pemerintah

"Terkait JBT solar, kami ingin menyampaikan permohonan dukungan untuk melakukan peninjauan terhadap angka subsidi, di mana saat ini angka subsidi yang ada di dalam formula besarannya adalah Rp1.000," ujar Riva yang dikutip Rabu 29 Mei.

Riva mengatakan, hal yang membebankan Pertamina adalah ketika perusahaan harus menanggung terlebih dahulu sebelum kembali dibayar oleh Pemerintah yang berimbas pada beban keuangan perusahaan.

"Jadi mohon kiranya bisa mendapatkan dukungan untuk dapat penghitungan ulang, karena angka kompensasinya sendiri sudah mencapai lebih kurang Rp5.000 per liter," lanjut Riva

Untuk informasi, dalam APBN 2024, kuota Solar ditetapkan sebesar 17,8 juta kiloliter (KL). Riva memastikan Pertamina bisa mempertahankan penyaluran Solar lebih rendah 0,55 persen dari kuota atau sekitar 17,71 juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah Riva bilang pihaknya menargetkan penyaluran sebesar 500.000 KL atau 4,9 persen lebih rendah dari kuota yang ditetapkan sebesar 580.000 KL.

Adapun konsumsi Solar pada 2025 mendatang diprediksikan naik menjadi berkisar 18,6 juta KL hingga 18,7 juta KL.

Proyeksi kenaikan konsumsi itu, kata dia, telah mempertimbangkan estimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 yang diperkirakan berkisar 5,1-5,5 persen, berdasarkan yang ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Selain itu juga mempertimbangkan estimasi pertumbuhan kendaraan bermotor di 2025 yang diperkirakan mencapai 4-5 persen serta penerapan program subsidi tepat.

"Asumsi yang juga kami lakukan adalah terus melakukan pengawasan dan pemberlakuan pencatatan subsidi tepat, baik untuk Solar, Pertalite, maupun juga elpiji," pungkas Riva.