Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan bus-bus yang digunakan saat periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2024 minim dilakukan ramp check. Bahkan, tidak ada kejelasan mengenai monitoring tindak lanjut tindak lanjut temuan hasil ramp check.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut, tidak semua bus angkutan Lebaran untuk mudik reguler dilakukan ramp check, kecuali bus untuk mudik gratis.

Berdasarkan hasil pemantauan, banyak bus yang masuk dan keluar terminal namun tidak dilakukan pemeriksaan kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan oleh petugas perhubungan.

Dia menambahkan, pelaksanaan ramp check sering dilakukan pada saat bus sudah penuh dengan penumpang. Sehingga, kegiatan ramp check tidak dilakukan secara optimal.

"Tidak ada mekanisme monitoring yang dilaksanakan secara efektif untuk memastikan bahwa bus dengan catatan temuan hasil ramp check melakukan perbaikan. Bahkan, tidak ada monitoring yang memastikan bus dengan kategori tidak laik jalan tidak beroperasi," kata Hery dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024 yang dipantau secara daring, Senin, 27 Mei.

Hery menyebut, temuan lain adalah pada saat Angleb 2024 ini tidak ada aturan terkait tarif batas atas untuk harga tiket bus. Dia mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang tarif batas atas tiket bus kelas ekonomi. Padahal beberapa PO Bus tidak lagi menyediakan kelas ekonomi, pada umumnya bus kelas ekonomi hanya disediakan untuk jarak dekat.

"Masyarakat lebih memilih bus kelas non ekonomi dibandingkan dengan bus kelas ekonomi. Pada saat mudik Lebaran, harga tiket bus non ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan hingga 100 persen. Namun tidak ada pengaturan tarif batas atas bus dengan kelas non ekonomi, sehingga naik turunnya harga tiket bus non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar," tuturnya.

Di samping itu, kata Hery, ada persoalan terkait minimnya fasilitas sarana dan prasarana pada beberapa terminal bus, seperti petunjuk arah, ruang tunggu, akses bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi yang kurang memadai.

Terkait hal tersebut, Hery mengaku ada beberapa terminal belum menyediakan Posko Pelayanan Kesehatan. Selain itu, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang terjadi di luar terminal.

"Hal tersebut dialami pada beberapa provinsi di luar jawa, seperti Lampung dan Sumatera Utara. Selain itu, masih ditemukan pemberlakuan tarif pada penggunaan toilet di terminal Bus," ungkapnya.

Terakhir, lanjut Hery, belum adanya pendirian posko mudik gabungan dan nomor pengaduan di beberapa terminal. Adapun posko tersebut terdiri dari kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat maupun daerah guna mempermudah dan mengintegrasikan penanganan mudik Lebaran.

"Berdasarkan pemantauan tim survei mudik, pada umumnya di terminal bus tersedia posko mudik dengan petugas yang berasal dari berbagai instansi, baik dari sektor perhubungan, keamanan, kantibmas maupun kesehatan. Namun, masih ada terminal yang belum dilengkapi dengan posko gabungan dan nomor pengaduan," imbuhnya.