Bagikan:

JAKARTA - Menjaga kebersihan di fasilitas umum merupakan tanggung jawab semua pihak. Tak terkecuali di jalan bebas hambatan atau tol, pengendara juga harus menjaga kebersihan ruas jalan tersebut.

Kewajiban menjaga kebersihan di jalan tol bahkan diatur dalam peraturan resmi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dilansir dari unggahan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR di akun Instagram resminya @pupr_bpjt, Sabtu, 11 Mei, dijelaskan aturan khusus soal larangan membuang sampah sembarangan di jalan tol ada pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

"Pasal 42 menjelaskan bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja," tulis BPJT.

Pengendara yang melanggar bisa dikenakan denda berupa ditilang, diproses. Kemudian, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Salah satu sanksi yang bisa dikenakan adalah denda.

"Yuk, kita terus jaga kebersihan jalan tol kita. Jangan buang sampah sembarangan ke jalan tol, baik sedang berkendara atau penumpang di dalam mobil. Ada dendanya, lho!" tegas BPJT.

Kalaupun memang memiliki sampah, BPJT mengimbau untuk disimpan terlebih dahulu di dalam mobil dan dibuang pada tempat sampah saat berhenti di rest area ataupun ketika sudah sampai di tempat tujuan. "Agar kebersihan di jalan tol tetap terjaga," imbuhnya.