Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terbang ke Makau dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan pertemuan bilateral guna membahas penguatan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara kedua pihak.

Ida dijadwalkan bertemu dengan dengan Chief Executive of Macau, Ho Lat Seng pada hari ini, Jumat, 10 Mei waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Ida mengatakan bahwa selama ini hubungan Indonesia dan Makau dalam hal penempatan tenaga kerja sudah berjalan dengan baik. Hal ini terlihat jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Makau, yang saat ini mencapai 6.501 orang.

Selain itu, kata Ida, pelindungan pekerja migran di Makau, khususnya di sektor formal, sudah cukup memadai. Seperti aturan yang mewajibkan pekerja migran di Makau untuk mengikuti asuransi kecelakaan kerja.

“Saya percaya kepemimpinan Bapak Ho Iat Seng, Chief Executive of Macau, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, dapat semakin kuat, semakin berkembang, dan berkesinambungan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Mei.

Pada kesempatan tersebut, Ida menekankan bebera hal. Pertama, penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik masih dilakukan secara direct hiring, tanpa adanya endorsment dari Pemerintah Indonesia.

“Karena itu, terkait hal ini, kami mengusulkan kepada Pemerintah Makau agar membuka ruang bagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik,” katanya.

Kedua, sambung Ida, mengenai pekerja asing sektor formal di Makau yang dikategorikan sebagai specialized workers atau non-specialized workers. Di mana pelindungan pekerja asing di Makau pada kategori non-specialized workers dinilai belum memadai.

Ida bilang bahwa hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Indonesia karena pekerja migran Indonesia di Makau bekerja pada sektor formal.

“Kami mengajak Pemerintah Makau untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah antisipasi dan kebijakan dalam memberikan pelindungan yang layak dan memadai bagi pekerja migran Indonesia, dan menuangkannya dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU),” ujar Ida.