Bagikan:

 

JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal buka suara soal pengelolaan lima smelter timah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkaitan dengan kasus timah.

Ahmad mengatakan, peralihan pengelolaan lima smelter masih dalam proses dan pihaknya memastikan akan membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN

"Kita akan siap membantu kejaksaan, apa yang dilakukan kejaksaan hari ini berkordinasi sama kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi dengan tim kejaksaan dan kementerian BUMN," ujarnya kepada awak media yang dikutip Kamis 9 Mei.

Terkait kesiapan PT Timah, Ahmad mengatakan pihaknua masih melakukan pengumpulan data terkait kondisi teknis smelter-smeter tersebut. Alasannya, kelima smelter tersebut telah lama berhenti beroperasi sehinga perlu dilakukan kajian mendalam.

"Seperti yang kita pahami bahwa smelter itu kan sudah stop lama jadi kita perlu akses lagi apa yang dibutuhkan dan bagaimana kondisi teknisnya dan seterusnya. Untuk bisa dioperasikan banyak persyaratan," beber dia.

Sementara terkait sumber daya manusia yang akan digunakan untuk mengolah smelter-smelter tersebut, ia menyebut pihaknya masih belum dapat memastikan apa akan memanggil eks karyawan yang terkena PHK atau akan mengambil SDM-SDM baru.

"Belum. Nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti apa dan kita juga akan melihat keekonomiannya di samping legalitasnya seperti apa," pungkas dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola, agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto. setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, dikutip ANTARA Selasa, 23 April.

Sementara lima smelter yang sebelumnya disita oleh Kejagung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).