Bagikan:

JAKARTA - Pelaku pencairan minyak dan gas (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah, jika kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) 6 dolar AS per MMBTU ke industri diperpanjang.

Untuk diketahui kebijakan HGBT akan berakhir pada 2024 dan pemerintah pun telah memberikan sinyal Insentif Harga gas Bumi untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU diperpanjang.

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, produsen gas bumi akan terus terlibat dalam kebijakan HGBT jika diperpanjang, sebab itu pemerintah perlu  mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi gas dari setiap sumur gas.

"Kita mau suplier ini kan berkelanjutan dengan demikian tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangakan keekonomian," kata Marjolijn, dalam keterangannya, dikutip Rabu 8 7 Mei.

Marjolijn melanjutkan, dalam memproduksi gas bumi Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKs) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi.

"Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah. Kan kalian tahu ya kalau hulu migas itu mulai dari tahap awal itu selalu kita bekerja samanya dengan Skk Migas dan Ditjen Migas dengan pengetahuan mereka yang baik mengenai cost, maka tolong lah kebijakan HGBGT ini mempertimbangkan hal itu, Sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonomian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik," paparnya.

Menurutnya, seharusnya HGBT menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Bagaimana itu kebijakan ya itu yang harusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Salah satu pertimbangannya adalah pengaruhnya terhadap biaya produksi.

Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi 7 kelompok industri. Yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.