Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) diketahui memproses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung dan Bank Banten.

Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman menyampaikan, khusus Bank NTB Syariah pihaknya menag telah mengawali proses pembentukan KUB ini sudah cukup lama dan telah menjalani berbagai rangkaian proses secara kelembagaan seperti due deligent bahkan menggandeng pihak ketiga.

"InsyaAllah ini menjelang finish bulan depan awal akan ada tahapan yang kami lakukan signing shareholder agreement (SHA) dan ini sudah kami sepakati termasuk dalam hal penetapan valuasinya sudah jalan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 29 April.

Busrul menambahkan, manakala penandatanganan tersebut dilakukan pihaknya akan mengajukan kerja sama tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Terkait alasan pemilihan Bank NTB Syariah sebagai partner, Busrul mengatakan Bank NTB Syariah dan Bank Jatim memiliki kesamaan bisnis termasuk potensi bisnis syariah di wilayah masing-masing.

"Jadi di sana syariah tumbuh dengan baik, dan di Jatim juga potensi syariah berkembangn dengan baik, baik dari sisi kelembagaan pondoknya, RS, pendidikan," kata dia.

Apalagi, lanjut Busrul, Bank Jatim juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga KUB dengan BPD Syariah dapat terjalin mampu menyinergikan pemanfaatan baik dari sisi teknologi maupun operasional bank daerah.

Sementara untuk alasan pemilihan Bank Banten, Burul bilang Bank Banten sudah bertumbuh dengan baik walau memang perkembangannya belum optimal.

Meski demikian, ia menilai, Bank Banten memiliki potensi yang baik ke depannya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan mereka dan tinggal menunggu hasil kajian yang ada. Termasuk juga untuk BPD Lampung," pungkas Busrul.

Asal tahu saja, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini.

Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.

Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.