Bagikan:

SAMOSIR - Bank Indonesia (BI) ungkapkan, biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen dibebankan kepada pedagang bukan kepada pembeli.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menyampaikan, biaya layanan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan pedagang tidak boleh membebankan biaya layanan ke konsumen atau pembeli.

“Charge (0,3 persen) tidak boleh dikenakan konsumen. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Minggu, 28 April.

Elyana menyampaikan biaya yang ditetapkan terjangkau sehingga tidak membebankan pedagang, adapun tarif QRIS sebesar 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp100.000.

Menurut Elyana konsumen bisa melaporkan jika terdapat penjual yang nakal dengan membebankan tarif MDR ke konsumen melalui PJP.

"Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," tegasnya.