Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dijalankan pada masa pemerintahan selanjutnya harus dilakukan di momentum yang tepat.

Seperti diketahui, amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan pemerintahan baru, ini kebijakan pemerintah lama, tetapi akan dijalankan oleh pemerintahan baru, sehingga kami memutuskan untuk juga melihatnya. Pesan yang kemudian kami perlu sampaikan dari sisi rencana kenaikan tarif PPN ini adalah harus dilakukan di momentum yang tepat. Jangan kemudian ketika tarif harga sudah meningkat, lalu diputuskan untuk menarifkan atau menerapkan tarif PPN yang baru,” ujarnya dalam CORE Quarterly Review 2024: Tantangan Ekonomi di Tengah Transisi Pemerintahan secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis 25 April.

Upaya menyesuaikan dengan momentum berarti kebijakan kenaikan tarif PPN perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi ataupun target kenaikan upah, agar tak menimbulkan konsekuensi berlebihan terhadap perekonomian.

Hingga saat ini, tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata PPN dunia, termasuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 15 persen.

Dengan kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen, maka berpotensi meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp52 triliun.

Kendati demikian, penetapan tarif PPN Indonesia saat ini menggunakan skema single tarif. Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli dan kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda.

Dia memberikan China sebagai contoh negara yang memiliki tarif PPN relatif tinggi, tetapi menerapkan skema multi tarif.

Di China, lanjutnya, memiliki tarif PPN beragam dan diklasifikasikan berdasarkan barang. Ketika barang dinilai lebih penting untuk hadiah hidup orang banyak, tarif PPN ditentukan akan lebih rendah.

“Poin dari kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN, terutama dalam jangka menengah panjang, perlu dipertimbangkan untuk menerapkan semacam multi-tarif. Jadi, sifat dari PPN itu tidak regresif, tetapi progresif, sama seperti tarif penghasilan, sehingga unsur keadilan dari penerapan PPN itu juga bisa dirasakan,” ungkap Yusuf.