Bagikan:

JAKARTA – Langkah pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah harga dan tarif perpajakan diyakini bakal mengerek level inflasi secara signifikan pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal dalam sebuah diskusi virtual hari ini.Menurut dia, tanpa adanya kenaikan harga barang maupun pajak, angka inflasi sudah bisa dipastikan akan meningkat.

“Kalau kemarin tanpa adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) 11 persen dan kenaikan Pertamax di bulan April, maka proyeksi inflasi 2022 kami perkirakan 2,5 persen. Artinya, tanpa adanya kebijakan kenaikan tersebut level inflasi tahun ini sudah jauh lebih tinggi dari inflasi 2021 yang sebesar 1,8 persen,” ujarnya pada Selasa, 19 April.

Faisal menambahkan, dengan kondisi sekarang saat PPN 11 persen dan harga pertamax baru sudah dberlakukan maka perkiraan level inflasi menjadi sebesar 3,5 persen.

Kemudian, ekonom CORE itu juga menyampaikan simulasi pergerakan inflasi tatkala wacana menaikan harga pertalite benar-benar direalisasikan.

“Saat pertalite naik dengan asumsi menjadi Rp9.000 per liter, maka kami melihat tingkat inflasi akan menjadi 5 persen,” tuturnya.

Faisal mengungkapkan pula apabila semua rencana kenaikan harga dan tarif benar-benar terjadi seperti yang banyak diberitakan akhir-akhir ini, maka level inflasi bisa melonjak hampir dua kali lipat dari asumsi pemerintah sekarang.

“Dengan kenaikan yang sudah terjadi dan nanti ada kenaikan juga dari pertalite, tarif listrik, dan LPG 3 Kg, kami melihat angka inflasi bisa 5,5 persen. Ini berarti ada lonjakan inflasi yang sangat jauh bahkan lebih tinggi dari masa sebelum pandemi ,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN 2022 disebutkan bahwa sasaran inflasi tahun ini ditetapkan sebesar 3 persen plus minus 1 persen.

Adapun, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui bahwa tingkat inflasi Maret 2022 adalah sebesar 2,64 persen secara tahunan (year on year/yoy). Bukuan itu merupakan yang tertinggi sejak April 2020 dengan 2,67 persen yoy.

Sementara untuk kenaikan PPN menjadi 11 persen telah dieksekusi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 April 2022 yang lalu. Langkah ini sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).