Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kendaraan listrik dapat diangkut naik ke kapal laut, namun dengan segala ketentuan.

Izin ini diberikan seiring dengan meningkatnya permintaan distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan.

Adapun aturan mengenai kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur.

Dengan adanya tata cara mengatur muat kendaraan listrik di atas kapal laut, sambung Lilik, sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 April.

Lilik mengatakan di dalam surat tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal, sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit tiga meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

“Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup,” jelas Lilik.

Lebih lanjut, Lilik mengatakan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest, dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

“Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar,” ungkapnya.

Tidak Boleh Dilakukan di Mudik Lebaran 2024

Di samping itu, Lilik mengatakan pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Lilik bilang, surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 April dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dia berharap, adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” tutupnya.