Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait asal sumber anggaran yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kunjungan ke beberapa wilayah Indonesia sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurut Sri Mulyani, bantuan yang diberikan oleh Jokowi kepada masyarakat bukan bersumber dari dana perlindungan sosial (perlinsos) tetapi berasal dari dana operasional presiden yang sumbernya dari pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakat dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” katanya pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.

Sri Mulyani menjelaskan dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan PMK Nomor 106 Tahun 2008.

“Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 2 Tahun 2020,” tuturnya.

Sri Mulyani menyampaikan kegiatan yang mencakup dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden yaitu kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudanaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden dan wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” tuturnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, anggaran kunjungan kerja Jokowi pada awal 2024 masih berasal dari anggaran APBN 2024.

"APBN 2024 yaitu UU nomor 19 tahun 2023 yang diturunkan dengan Perpres 76/2023, itu sudah terbit perpres nya pada bulan November 2023, jadi sebelum tahun anggaran di mulai Perpres sudah selesai," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara simbolik dilakukan oleh Jokowi kepada para menteri dan kepala daerah pada 29 November 2023.

"Dengan demikian, seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah bisa melaksanakan anggarannya mulai 1 Januari," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan, anggaran yang diberikan kepada masing-masing kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, berasal dari transfer ke pemerintah daerah.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran dana operasional presiden pada 2019 yaitu Rp110 miliar dengan realisasi Rp57,2 miliar atau 52 persen.

Sedangkan anggaran dana operasional presiden pada 2020 yaitu Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen.

Sementara pada 2021, anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen.

Kemudian pada tahun 2022 anggaran dana operasional presiden sebesar Rp160,9 miliar dengan realisasi capai Rp138,3 miliar atau 86 persen.

“Tahun 2023 alokasi anggaran Rp156,5 miliar, realisasinya Rp127,8 miliar atau 82 persen dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp138,3 miliar dan sampai dnegan bulan ini Maret-April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen” pungkasnya.