Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan mengenai pentingnya kebijakan Automatic Adjustmen dalam menghadapi dinamika global dan nasional.

"Automatic Adjustment bermanfaat untuk menambah daya tahan APBN dalam menghadapi berbagai dinamika global dan nasional," ujarnya pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.

Sri Mulyani menyampaikan, APBN sebagai instrumen andalan yang penting harus dijaga agar tetap sehat, kredibel dan sustainable. Maka APBN pelaksanaannya harus dikelola secara dinamis agar tetap kredibel dan efektif menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat serta mendukung proses pembangunan berkelanjutan.

Menurut Sri Mulyani, pengelolaan APBN yang dinamis termasuk dilakukannya penyesuaian-penyesuaian seperti refocusing belanja, atau bahkan pemotongan belanja seperti pada saat menghadapi guncangan pandemi COVID-19.

Penyesuaian yang lebih ringan dilakukan Automatic Adjustment sebesar 5 persen dari belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk mendorong penajaman prioritas belanja K/L tanpa mengorbankan target capaian prioritas K/L.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024 pasal 28 ayat 1 huruf e dan penjelasannya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan pelaksanaan dan pengelolaan APBN selalu dihadapkan pada tantangan perekonomian yang dapat berubah sangat dinamis.

"Tantangan tersebut dapat dipicu oleh tensi geopolitik yg terus meningkat yang berdampak pada volatilitas harga komoditas (ICP), terjadinya tekanan inflasi tinggi dan kenaikan suku bunga (higher for longer) yang mengakibatkan tekanan pada nilai tukar serta perlambatan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Adapun kebijakan Automatic Adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.