Bagikan:

JAKARTA - PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance menyediakan layanan siaga mudik di Rest Area Km 57, Cikampek, Jawa Barat.

CEO BRI Insurance Budi Legowo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 1 April, menjelaskan fasilitas siaga mudik oleh perusahaannya akan tersedia sejak H-3 hingga H+2 Idul Fitri.

Sejumlah layanan yang disediakan di antaranya kursi pijat otomatis, takjil selama Ramadan, WiFi, charging HP, pergantian aki mobil, dan lain sebagainya.

BRI Insurance juga menyiapkan informasi terkait asuransi kerugian, mulai dari layanan klaim hingga penjualan produk asuransi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada momen libur mudik Lebaran tahun 2024 ini.

“Kami menyediakan berbagai fasilitas yang dianggap sesuai kebutuhan masyarakat umum, khususnya bagi yang menjalani mudik menggunakan jalur darat,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Perusahaan menyediakan layanan siaga mudik tersebut dengan tujuan memberikan fasilitas beristirahat kepada para pemudik sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan.

Para pemudik juga diimbau untuk memiliki proteksi yang sesuai dengan kebutuhan, seperti asuransi kendaraan, rumah, kecelakaan diri, dan lainnya.

Dalam konteks itu, pihaknya juga telah menyediakan layanan daring untuk mempermudah masyarakat melakukan klaim saat melakukan perjalanan mudik.

“Sekarang mengajukan klaim dapat diakses dengan mudah lewat aplikasi BRINS Mobile, di mana proses lapor klaim dapat diakses 1x24 jam. Tertanggung juga bisa memonitor proses klaim kendaraan hingga selesai, cukup lewat aplikasi,” ujar Budi.

Untuk mengakses layanan Claim Tracking, tertanggung perlu memiliki polis kendaraan dari BRI Insurance dan melakukan pengajuan lapor klaim secara daring dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selanjutnya, ketika pengajuan telah disetujui, tertanggung bisa melakukan pemantauan proses klaim melalui aplikasi BRINS Mobile. Tertanggung bisa memasukkan nomor tiket dan nomor pelat kendaraan pada sub menu Claim Tracking. Kemudian, akan muncul nomor polis kendaraan yang telah dilaporkan dan tertanggung dapat melakukan klaim atas polis tersebut.