Aturan Pembatasan Impor Berlaku, Ketua API: Benar-benar Obat usai Libur Lebaran
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja. (Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur pembatasan arus barang impor masuk ke Indonesia yang kini telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor telah berlaku sejak 10 Maret 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja berharap, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri tekstil di dalam negeri, utamanya setelah momentum Lebaran 2024.

"Mungkin kami tidak bisa berharap dari Permendag 36 ini karena, kan, aturannya baru berlaku 10 Maret, jadi baru 8 hari. Tapi, kami harapkan ini benar-benar sebagai obat setelah libur Lebaran, ya, industri mulai dibuka lagi, permintaannya ada dan teman-teman pekerja yang sudah dirumahkan bisa dipanggil untuk bekerja kembali. Itu yang kami harapkan," ujar Jemmy kepada wartawan di kantor API, Jakarta, dikutip Selasa, 19 Maret.

Jemmy berharap, ke depannya utilisasi produk tekstil dalam negeri bisa meningkat dengan diterbitkannya Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

"Kami harapkan minimum utilisasi bisa segera ke atas 70-an persen, itu harapan kami. Kalau benar-benar (Permendag itu dijalankan) saya yakin 70 persen itu bisa tercapai," kata dia.

Menurut Jemmy, pemerintah sudah tepat menerbitkan aturan tersebut. Sebab, kata dia, regulasi untuk mengendalikan impor tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi oleh berbagai negara untuk melindungi industri dalam negerinya.

"Pasti memang ada yang happy, ada yang tidak happy. Bagi yang tidak happy mungkin berjiwa besar karena Indonesia itu negara besar. (Penduduknya) 276 juta, itu tidak mudah untuk membuat lapangan pekerjaan sebesar itu," tuturnya.

"(Kalau) lapangan pekerjaan tercipta mereka bisa mengais rezeki, mendapat upah. Upah itu bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, dari makanan, sandang, papan dan lainnya," sambung dia.

Meski begitu, Jemmy belum bisa mengungkapkan soal proyeksi pertumbuhan industri tekstil dengan diterbitkannya peraturan tersebut. Sebab, peraturan itu baru berlaku mulai 10 Maret 2024 lalu.

"Saya pikir saya masih terlalu awal, ya, untuk menyebutkan proyeksi berapa. Saya bilang 2-3 bulan, biarkan regulasi ini bekerja, ya. Mungkin dari 3 bulan ini kami baru bisa lihat berapa persen," ungkapnya.