Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif Tol Palembang-Indralaya dan Tol Pekanbaru-Dumai pada hari ini, mulai pukul 12.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol kedua ruas itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyebut, sejak dioperasikan pada Oktober 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, yang mana seharusnya sudah dilakukan pada 2022 lalu.

Sementara itu, untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada 2021 silam.

Tjahjo mengatakan, pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi COVID-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022.

Sementara, untuk 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, seperti beras membuat perseroan mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat.

"Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," ujar Tjahjo dikutip dari laman resmi Hutama Karya, Senin, 18 Maret.

Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.

"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru-Dumai yang sejak awal beroperasi, kan, belum berubah tarifnya. Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi yang mana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif. Sehingga, jalan tol ini dapat terus berlanjut," ucapnya.

Di samping itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja mengatakan, sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif tersebut dikeluarkan, telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.

"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa, tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," ungkapnya.

Adapun rincian tarifnya sebagai berikut;

Tol Palindra

- Palembang-Pemulutan = Gol I Rp 9.500; Gol II dan III Rp 14.500; Gol IV & V Rp 19.000

- Palembang-KTM Rambutan = Gol I Rp 15.500; Gol II & III Rp 23.500; Gol IV & V Rp 31.000

- Palembang-Indralaya = Gol I Rp 27.000; Gol II & III Rp 40.500; Gol IV & V Rp 54.000

Tol Permai

- Pekanbaru-Minas = Gol I Rp 13.000; Gol II & III Rp 20.000; Gol IV & V Rp 26.500

- Pekanbaru-Petahapan/Kandis Selatan = Gol I Rp 47.000; Gol II & III Rp 70.500; Gol IV & V Rp 93.500

- Pekanbaru-Kandis Utara = Gol I Rp 70.500; Gol II & III Rp 105.500; Gol IV & V Rp 141.000

- Pekanbaru-Pinggir = Gol I Rp 107.000; Gol II & III Rp 160.500; Gol IV & V Rp 214.000

- Pekanbaru-Duri Utara/Bathin Solapan = Gol I Rp 148.000; Gol II & III Rp 222.000; Gol IV & V Rp 296.000

- Pekanbaru-Dumai = Gol I Rp 171.500; Gol II & III Rp 257.000; Gol IV & V Rp 343.000